Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bankdaerah/public_html/wp-content/themes/construction-landing-page/inc/extras.php on line 680
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bankdaerah/public_html/wp-content/themes/construction-landing-page/inc/extras.php on line 681
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bankdaerah/public_html/wp-content/themes/construction-landing-page/inc/extras.php on line 682
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bankdaerah/public_html/wp-content/themes/construction-landing-page/inc/extras.php on line 696
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bankdaerah/public_html/wp-content/themes/construction-landing-page/inc/extras.php on line 697
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/bankdaerah/public_html/wp-content/themes/construction-landing-page/inc/extras.php on line 698
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun yang semula bernama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat Ii Madiun didirikan dengan landasan hukum Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1981 dan secara operasional bergerak dalam bidang perbankan, setelah mendapatkan ijin dari menteri Keuangan Repubik Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat keterangan melanjutkan usaha Nomor : S.088/MK.11/1984 tanggal 25 Februari 1984.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun yang disahkan dengan keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 278/P tahun 1997 Tanggal 20 Mei 1997 dan pada Tanggal 20 Oktober 1997 telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-552/KM.17/1997 tentang persetujuan perubahan nama Perusahaan Daerah Bank Pasar kotamadya Daerah tingkat II Madiun menjadi Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingakt II Madiun.
Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tanggal 16 April 2004 merupakan penyempurnaan dari peraturan Daerah sebelumnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Madiun.
Sesuai dengan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2009 dan didasarkan surat keputusan Pimpinan Bank Indonesia No.21/1/SK.PBI/DKBU/kd/2010 tentang penetapan Ijin usaha tentang perubahan nama dari Perusahaaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah kota Madiun