Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk :
Tabungan yang terdiri dari :
- Tabungan Tabpaskot
- Tabungan Tabunganku
- Tabungan Tarungga
- Tabungan Tabria
Deposito yang terdiri dari :
- Deposito jangka waktu 1 bulan
- Deposito jangka waktu 3 bulan
- Deposito jangka waktu 6 bulan
- Deposito jangka waktu 12 bulan
Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit yang terdiri dari
- Kredit Wiraswasta
Merupakan kredit umum yang diperuntukan bagi para pedagang, petani peternak dengan sistem angsuran tetap perbulan dengan sistem pembayaran dapat bulanan ataupun periode musiman
- Kredit UKM
Merupakan kredit program dana bergulir dari pemerintah Daerah Kota Madiunyang diperuntukkan untuk pengembangan dan kemajuan UKM baik untuk pedagang,petani,peternak maupun lembaga koperasi yang ada di Kota Madiun dengan bunga khusus hanya 0,5% tetap per bulan
- Kredit Proyek
Merupakan kredit yang diperuntukkan untuk pendanaan proyek yang ada di kota Madiun dengan sistem angsuran periode sekaligus saat proyek selesai
- Kredit Pegawai ( PNS/Swasta/BUMD/BUMN/TNI/POLRI)
Merupakan kredit yang ditujukan untuk pegawai dengan sistem angsuran pemotongan gaji melalui bendahara instansi terkait
- Kredit Leasing ( Kendaraan Roda Dua dan Empat )
Merupakan kredit yang diperuntukkan guna pembiayaan pembelian kendaraan, baik untuk kendaraan roda 2 dengan kondisi kendaraan baru sedangkan untuk kendaraan roda 4 bisa dalam kondisi baru ataupun bekas dengan batasan tahun tertentu