TUPOKSI
TUGAS POKOK
Tugas pokok PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun merupakan salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah di bidang Keuangan / Perbankan dan menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
-
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka.
-
Memberikan fasilitas Kredit dan melakukan Pembinaan khususnya terhadap Pengusaha golongan ekonomi lemah.
-
Melakukan kerjasama antar PD Bank Perkreditan Rakyat atau dengan Lembaga Perbankan atau lembaga Keuangan lainnya.
-
Menjalankan Usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.